Senin, April 13, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Headline

Korupsi Dana Gereja, Umat di Keuskupan Larantuka Dipenjara 2 Tahun

9 November 2016
in Headline, Nusantara, Pilihan Editor
Reading Time: 1 min read
Rapat Kerja Keluarga Fransiskan Bahas Khusus Tentang Korupsi

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Katoliknews.com –  Dua orang umat di Keuskupan Larantuka divonis penjara dua tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pembangunan gedung gereja.

Keduanya, Pius Namang dan Agustinus Bala Duan, divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang pada Senin, 7 November 2016. Selain dipenjara, mereka juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Terasntt.com, dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri atau sebuah koorporasi yang merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer.

Pius dan Agustinus dinyatakan melakukan korupsi terhadap dana Rp. 128.033.650 dari total anggaran Rp 1 miliar untuk pembangunan Gereja Paroki Santa Maria Banneaux, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2011.

Dana itu didapat dari Kementerian Agama RI.

Baca Juga

Obituari Pater Nico Syukur Dister OFM: Guru Fransiskan, Cahaya yang Tetap Menuntun dari Fajar Timur

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Mengubah Dunia Menuju Peradaban Cinta Persaudaraan

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

Keduanya sempat menyatakan tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan serta menyatakan, mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pencairan dana dilakukan oleh pastor paroki, bukan mereka.

Karena itu, mereka mengklaim tidak tepat dimintai pertanggungjawaban, karena yang berurusan dengan pencairan dana bantuan dengan pihak bank BRI cabang Lewoleba adalah pastor paroki dan bendahara.

“Seharusnya pastor paroki yang bertanggung jawab karena merekalah yang menandatangani MoU dan pencairan dana. Kami menilai, jaksa melempar kesalahan ke kami dan memaksakan kasus ini untuk disidangkan,” ujar salah terdakwa.

Selama proses sidang, Uskup Larantuka, Mgr. Frans Kopong Kung juga sempat menyurati Kajari Lembata memohon agar kasus ini diselesaiakan secara bijaksana, karena berpotensi melahirkan persoalan baru antara umat di gereja.

Katoliknews

Tags: Keuskupan LarantukaKorupsi
SendShare71Tweet38Send
Next Post
Promosikan Kerukunan, Sri Lanka Bangun Pohon Natal Tertinggi di Dunia

Promosikan Kerukunan, Sri Lanka Bangun Pohon Natal Tertinggi di Dunia

Toleransi di Alor, NTT: Warga Gotong Royong Bangun Mesjid dan Gereja

Toleransi di Alor, NTT: Warga Gotong Royong Bangun Mesjid dan Gereja

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net