Senin, April 13, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita Nusantara

Setara Institute Persoalkan Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid

4 Juli 2019
in Nusantara
Reading Time: 2 mins read
Setara Institute Persoalkan Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid

Ini merupakan tangkapan layar dari video yang memperlihatkan seorang wanita, yang diidentifikasi sebagai seorang Katolik, memasuki sebuah masjid di Bogor sambil membawa seekor anjing dan mengenakan sepatu pada 30 Juni 2019. Wanita ini sudah ditahan dan dikenakan pasal penodaan agama. (Foto: Ist)

Katoliknews.com – Lembaga advokasi kasus pelanggaran kebebasan beragama Setara Institute for Democracy and Peace mempersoalkan penerapan pasal penodaan agama untuk kasus wanita di Bogor, Jawa Barat yang membawa anjing dan menggunakan alas kaki masuk ke dalam sebuah masjid.

SM, inisial wanita itu, yang diakui oleh pihak kepolisian mengalami gangguan jiwa, baik dari rekam jejak medis maupun fakta aktual sepanjang proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Juli 2019, Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute menyatakan, penerapan pasal penodaan agama, terutama dalam konteks kasus ini, bermasalah. 

Pertama, kata Bonar, penerapan pasal tersebut dalam kasus SM sekedar instrumen favoritisme untuk menunjukkan keberpihakan dan menyenangkan kelompok warga mayoritas.

“Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bogor, sebenarnya sudah mengakui bahwa SM mengidap gangguan kejiwaan, artinya secara hukum lemah sekali dugaan adanya niat jahat (mens rea) yang secara normatif mestinya menjadi salah satu dasar utama dalam pemidanaan seseorang,” tegas Bonar.

Baca Juga

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

PGI Kecam Penyegelan Tempat Ibadah di Tangerang Usai Ibadah Jumat Agung

Romo Lorens Sopang: Rumah Keuskupan Merupakan Simbol Tanggung Jawab Besar Uskup

Terlihat sekali, kata dia, kepolisian lebih dipengaruhi oleh tekanan psikologi mayoritas, dibandingkan penegakan keadilan secara objektif dalam due process of law. 

“Hal itu terkonfirmasi dalam konferensi pers Polres Bogor tentang penetapan tersangka SM dengan pasal penodaan agama yang juga dihadiri oleh MUI Kabupaten Bogor,” tegas Bonar.

Kedua, jelas dia, substansi pasal penodaan agama tidak menjamin kepastian hukum (lex certa), maka penerapannya dalam penetapan tersangka SM sulit untuk mewujudkan keadilan bagi SM dan masyarakat pada umumnya. 

“Melihat konteks penerapan pasal penodaan agama selama ini sangat beragam, dari persoalan politik, ekonomi, konflik internal keluarga, hingga persoalan putus cinta, tampak bahwa pasal ini tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan sehingga sepatutnya menjadi objek reformasi hukum yang diprioritaskan,” jelas Bonar.

Ia menjelaskan, Setara Institute sejak beberapa tahun terakhir merekomendasikan agar kepolisian melakukan moratorium penerapan pasal ini.

BACA JUGA: Divonis Mati Karena Tudingan Hina Agama Islam, Suami Isteri Kristen di Pakistan Ajukan Banding

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut Setara Institute menghimbau agar pihak kepolisian, terutama Kapolri meninjau ulang penetapan status hukum SM dalam kasus dimaksud,” kata Bonar.

“Kepolisian harus menjadi penegak hukum yang adil dan profesional dengan menghindari penggunaan hukum untuk alasan non hukum dan tidak tunduk pada tekanan non hukum dalam penanganan kasus hukum terutama penodaan agama,” tambahnya.

Di atas semua itu, jelas dia, Setara Institute mendesak kepolisian untuk tidak lagi menggunakan pasal penodaan agama, sebab konstruksi pasal tersebut secara aktual dan potensial melahirkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok rentan dan minoritas keagamaan.

Ditahan

Juru bicara Polda Jawa Barat, Wisnu Andiko mengatakan kepada para wartawan pada 2 Juli bahwa SM ditetapkan sebagai tersangka.

Wanita itu, yang diidentifikasi sebagai seorang Katolik, memasuki Masjid Al Munawaroh di Sentul City pada 30 Juni dengan seekor anjing dan memakai sepatu. Ia dilaporkan sedang mencari suaminya yang dia curigai akan menikahi istri kedua di masjid itu.

Insiden ini direkam oleh seorang saksi dan menjadi viral di YouTube serta memicu protes dari umat Islam.

Video dua menit itu memperlihatkan wanita itu berusaha dihadang seorang pria Muslim.

Mereka sempat saling tendang, sebelum kemudian sejumlah jemaah lain ikut terlibat melerai dan menyuruh wanita itu pergi.

Polisi di Bogor menyatakan telah menerima laporan dari dua rumah sakit bahwa SM memiliki riwayat penyakit mental.

Namun, Andiko mengatakan polisi akan melanjutkan proses hukum terhadapnya.

Ia menambahkan, SM menghadapi tuntuthan melakukan penodaan​​agama dan terancam dipenjara hingga lima tahun.

Tags: Bonar Tigor NaiposposPenodaan agamaSetara Institute for Democracy and Peace
SendShare121Tweet12Send
Next Post
Ajak Berolahraga, Cara Gereja di Argentina Jauhkan Kaum Muda dari Narkoba

Ajak Berolahraga, Cara Gereja di Argentina Jauhkan Kaum Muda dari Narkoba

Pastor Servatius Subhaga SVD, Imam Pertama Putra Asli Bali Rayakan Pesta Emas Imamat

Pastor Servatius Subhaga SVD, Imam Pertama Putra Asli Bali Rayakan Pesta Emas Imamat

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net