Rabu, April 15, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita

Tokoh Lintas Agama Tolak Revisi UU KPK

“Kami mendesak DPR untuk menghentikan tindakannya untuk melemahkan KPK.”

13 September 2019
in Berita, Nusantara
Reading Time: 2 mins read
Tokoh Lintas Agama Tolak Revisi UU KPK

Katoliknews – Sejumlah tokoh lintas agama menyatakan penolakan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diklaim akan melumpuhkan lembaga itu.

Tokoh-tokoh tersebut berasal dari agama Buddha, Katolik, Konghucu, Hindu, Islam dan Protestan. Mereka sempat menggelar pertemuan dengan para pejabat KPK pada 10 September 2019 kemarin di Jakarta.

Dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan revisi UU KPK yang telah menjerat para pejabat ke pengadilan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Kami dari berbagai lembaga keagamaan mainstrem di Indonesia menyerukan presiden untuk tidak mendukung tindakan yang melemahkan KPK,” demikian isi pernyataan itu.

Disebutkan pula bahwa KPK memiliki sembilan persoalan terkait revisi dalam UU itu yang berpotensi membuat lembaga itu dilumpuhkan, penyadapan dipersulit dan dibatasi, adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.

Baca Juga

Trump Menolak Berdamai dengan Paus Leo XIV: Gedung Putih dan Vatikan Memanas

Paus: Kita Memiliki Kewajiban Moral untuk Melindungi Warga Sipil dari Dampak Mengerikan Perang

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

Selain itu, akan timbul pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Padahal, hingga pertengahan 2019, sebanyak 255 anggota DPR RI dan DPRD telah ditangkap oleh KPK, serta 130 kader partai politik, gubernur, bupati, dan walikota termasuk Gubernur (non aktif)  Irwandi Yusuf yang dihukum selama 8 tahun penjara karena menerima suap.

“Ini membuktikan bahwa KPK telah berperan penting dalam menyelamatkan keuangan negara,” lanjutnya.

Lantas, mereka menyerukan DPR untuk menghentikan revisi UU KPK.

“Kami mendesak DPR untuk menghentikan tindakannya untuk melemahkan KPK,” kata mereka.

Perwakilan dari umat Katolik, Pastor Agustinus Heri Wibowo yang menjabat sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), yang bergabung dengan para tokoh lintas agama, mengatakan Gereja Katolik menolak upaya-upaya untuk melemahkan KPK.

“Rakyat mendukung KPK. Menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan institusi KPK,” kata Romo Heri.

Ubaidillah dari PBNU mengatakan umat Muslim terus menggaungkan suara untuk menolak berbagai upaya untuk melemahkan KPK, termasuk revisi UU KPK.

“Kami menyerukan pada umat bahwa revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kita mengimbau umat Islam khusus Nadhiyin agar menggaungkan menolak revisi UU KPK,” kata Ubaidillah.

Suhadi Sendjaja, ketua Parisadha Buddha Dharma Nichiren Shoshu di Indonesia menyerukan semua agama di Indonesia bersatu untuk menolak pelemahan KPK.

“Kita harus mendukung KPK demi keadilan bagi rakyat Indonesia,” kata Sendjaja.

Menanggapi berbagai seruan, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa revisi UU KPK Tahun 2002 itu memprihatinkan dan mengganggu independesi KPK.

“Saya akan melihat dulu revisi tersebut dan tidak perlu banyak batasan yang akan melemahkan,” Kata Persiden Jokowi kepada para wartawan pada 11 September.

 

 

Tags: Tokoh Lontas Agama dan KPKTolak Revisi UU KPK
SendShare105Tweet28Send
Next Post
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Jepang dan Thailand

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Jepang dan Thailand

Seorang Mantan Pastor Dihukum 30 Tahun Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Seorang Mantan Pastor Dihukum 30 Tahun Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net