Minggu, April 12, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Headline

PMKRI di Sumatera Tuntut Bebaskan Masyarakat Adat yang Ditahan Karena Konflik dengan Perusahan Kayu

8 November 2019
in Headline, Nusantara, Pilihan Editor
Reading Time: 2 mins read
PMKRI di Sumatera Tuntut Bebaskan Masyarakat Adat yang Ditahan Karena Konflik dengan Perusahan Kayu

Aktivis PMKRI bergabung bersama masyarakat adat dari aktivis dari organisasi lainnya dalam unjuk rasa di Polres Simalungun pada Kamis, 7 November 2019, menuntut pembebasan terhadap Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita. (Foto: Tribun Medan)

Katoliknews.com – Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Siantar, Provinsi Sumatera Utara bergabung dengan masyarakat adat dan sejumlah aktivis lainnya dalam unjuk rasa di Polres Simalungun, Kamis, 7 November 2019, menuntut pembebasan warga yang ditahan karena konflik dengan perusahan kayu.

Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita, pengurus Lembaga Adat Sihaporas (Lamtoras) ditahan polisi sejak 24 Sepetember sepekan setelah terjadi bentrok di lokasi Buntu Pangaturan, Sihaporas, 16 September dengan karyawan perusahan serat kayu PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Agus Simamora dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tano Batak menjelaskan kedunya dituduh menduduki konsesi PT Toba Pulp Lestari, padahal mereka bertani di atas tanah leluhurnya.

“Hal tersebut selalu saja berulang-ulang terjadi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk kedaulatan wilayah adatnya,” ungkapnya.

Selain PMKRI dan AMAN Tano Batak, para pengunjuk rasa juga dari organisasi lai  seperti Lembaga Masyarakat Adat Sihaporas (Lamtoras), Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan,Gerakan Mahasiswa Katolik (GMKI) Cabang Siantar, Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Cabang Siantar, Saling (Sahabat Lingkungan), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Siantar, Gampar, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut.

Baca Juga

Mengubah Dunia Menuju Peradaban Cinta Persaudaraan

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

“Mendalam! Komprehensif! Kontekstual!” Pimpinan berbagai Tarekat Fransiskan Bicara tentang Buku Baru Karya Profesor Eddy Kristiyanto OFM

Sekelumit Pemikiran Paus Fransiskus dalam Buku Karya Mgr. Max Regus

Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Jakarta, di mana pengurus Lamtoras  mendatangi Komnas Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden melalui Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) serta PMKRI dan GMKI.

Kantor Staf Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara sebagai respon atas laporan itu. Keduanya meminta perhatian kepolisian agar bertindak adil sehingga tidak muncul persepsi tebang pilih

Dalam aksinya, massa juga meminta aparat hukum di Kabupaten Simalungun untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyararakat adat Dolok Parmonangan (Sorbatua Siallagan dan Sudung Siallagan) yang memperjuangakan hak dan kedaulatan atas tanah adatnya.

Dalam nota keprihatinan yang dibacakan Alboin Samosir, Ketua Presidium PMKRI Cabang Siantar, dinyatakan bahwa “masyarakat adat yang tengah berjuang untuk menjaga keutuhan wilayah adat untuk generasi yang akan datang kerap mendapat perlakuan diskriminasi. Bahkan mereka dikriminalisasi dengan tuduhan menduduki hutan negara, merusak tanaman milik perusahaan,” Permintaan lain adalah agar Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera menerbitkan Perda atau SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakata adat serta wilayah adat di Simalungun.

Mereka juga meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Segera mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari dari wilayah adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan.

Tags: masyarakat adatPMKRI
SendShare75Tweet47Send
Next Post
Suster 81 Tahun di Singapura Masuk Daftar “100 Perempuan Inspiratif”

Suster 81 Tahun di Singapura Masuk Daftar “100 Perempuan Inspiratif”

PGI Gelar Sidang Raya di Sumba

PGI Gelar Sidang Raya di Sumba

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net