Katoliknews.com – Polemik terkait renovasi Gereja St Joseph Tanjungbalai, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berujung pada sejumlah kesepakatan berdasarkan pertemuan pada Selasa, 10 Maret 2020.
Salah satu poin dari enam kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan itu adalah renovasi gereja tetap dilakukan di lokasi yang sama, dan rencana relokasi ke lokasi baru yang sebelumnya disampaikan pemerintah batal.
Poin lain dalam kesepakatan itu adalah “renovasi gereja dilakukan sesuai dengan pengajuan IMB yang baru beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut pembangunan gereja.”
“Jika gambar diserahkan gereja ke Pemerintah Daerah, akan diadakan rapat teknis dengan pihak APKK, FUIB dan pihak gereja,” demikian menurut poin ketiga, seperti dilansir Suryakepri.com.
Disebutkan juga bahwa setelah kesepakatan itu ditandatangani masing-masing pihak, maka pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjungpinang.
Disepakati juga bahwa bahwa peletakan batu pertama dilakukan sebagai simbol toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama, setelah rapat teknis dilakukan dan IMB hasil revisi diterbitkan.
Masing-masing pihak juga diminta menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama serta disosialisasikan ke masyarakat.
Rapat itu digelar di Aula Pertemuan Cempaka Putih, Lantai 3, Kantor Bupati Karimun, Poros, Kecamatan Meral.
Rapat itu dilaporkan berlangsung selama hampir tiga jam, mulai dari sekitar pukul 14.00 WIB, yang dipimpin langsung Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur, Danlanal Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Sekda Karimun M Firmansyah, Kakanmenag Karimun Jamzuri.
Selain itu, hadir juga perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APPK) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Karimun, kelompok yang selama ini menentang renovasi gereja itu.
Sementara dari pihak Gereja Katolik, hadirRomo Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang mewakili Keuskupan Pangkalpinang.
Kesepakatan tersebut juga ditandai dengan penandatangan oleh perwakilan lintas sektoral Karimun itu.
Mereka diantaranya Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal Karimun, Pihak APKK, FUIB, Kakanmenag dan Romo Pascal.
Bupati Rafiq didampingi Kapolres dan Danlanal Karimun mengapresiasi semua pihak atas lahirnya kesepakatan bersama itu.
Rafiq mengatakan, kesepakatan bersama itu sekaligus bantahan kepada pihak luar bahwa Karimun intoleran.
“Jangan ada lagi tudingan-tudingan bahwa Karimun ini intoleran, itu tidak benar. Hal itu dapat kita buktikan hari ini dengan lahirnya kesepakatan bersama. Renovasi gereja Santo Joseph dapat dilanjutkan,” kata Rafiq.



Discussion about this post