Senin, April 13, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita Nusantara

Beri Lampu Hijau Bagi Kegiatan Publik di Rumah Ibadah, Ini Sejumlah Ketentuan dari Kemenag

1 Juni 2020
in Nusantara
Reading Time: 3 mins read
Beri Lampu Hijau Bagi Kegiatan Publik di Rumah Ibadah, Ini Sejumlah Ketentuan dari Kemenag

Ilustrasi rumah ibadah. (Foto: Ist)

Katoliknews.com – Kementerian Agama telah memberi lampu hijau bagi penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah, seperti Gereja, masjid dan sebagainya.

Namun, Kemenag menetapkan panduan, dengan sejumlah persyaratan ketat untuk diikuti, sebagai dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020.

“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19,” demikian dijelaskan dalam surat tersebut.

Berikut sejumlah poin yang ditetapkan dalam panduan tersebut.

Pertama, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19.

Baca Juga

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

PGI Kecam Penyegelan Tempat Ibadah di Tangerang Usai Ibadah Jumat Agung

Romo Lorens Sopang: Rumah Keuskupan Merupakan Simbol Tanggung Jawab Besar Uskup

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Kedua, pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Ketiga, rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Keempat, kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:

    • Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah
    • Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala
    • Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan
    • Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah
    • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah
    • Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter
    • Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan
    • Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah
    • Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat
    • Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan
    • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah.

Kelima, kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah:

    • Jamaah dalam kondisi sehat
    • Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang
    • Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
    • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
    • Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
    • Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter
    • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib
    • Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19
    • Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Keenam, penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

    • Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
    • Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
    • Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Tags: Covid-19kegiatan keagamaan di rumah ibadahKementerian Agama
SendShare255Tweet91Send
Next Post
Ini Teks Misa Hari Minggu Paskah VII, 24 Mei 2020

Mulai 6 Juni, Keuskupan Agung Samarinda Gelar Misa Publik di Gereja

Para Uskup Filipina Ingatkan Bahaya Predator Seks Online yang Menyasar Anak-anak

Para Uskup Filipina Ingatkan Bahaya Predator Seks Online yang Menyasar Anak-anak

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net