Rabu, April 15, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita

Ada Titik Terang Konflik Pembangunan Gereja di Bekasi yang Mandeg 12 Tahun

17 September 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, ‎ (Foto: Beritasatu.com)

Katoliknews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi mempertemukan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan gereja Katolik di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan. Setelah hampir 14 tahun terkendala perizinan, kini pembangunan gereja mendapat lampu hijau dari Pemkab Bekasi dan berbagai pihak lainnya.

“‎Persoalan yang mengganjal mengerucut ke masalah teknis. Karena ini perjalanan panjang lebih dari 12 tahun. Permasalahan teknis itu tadi dibahas dan sudah menemukan titik temu,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, seusai memimpin rapat, Kamis (16/9/). seperti di lansir BeritaSatu.com.

Pj Bupati Bekasi mengumpulkan semua pihak termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, pengurus gereja di ruang rapat Bupati Bekasi siang tadi. Hasilnya, seluruh pihak membuka jalan untuk pembangunan gereja. Dia menjelaskan, lahan disediakan untuk pembangunan gereja itu, termasuk dalam kawasan komersial.

Sementara itu, berdasarkan perundang-undangan, pembangunan gereja di perumahan harus berada di tanah fasilitas sosial atau fasos. “Pembangunan harus berada di tanah fasos, kecuali kalau di perkampungan, boleh di lahan wakaf atau sebagainya”.

Menurutnya, lahan di perkampungan tidak memiliki site plan seperti yang ada pada tanah komersial.

Baca Juga

Paus: Kita Memiliki Kewajiban Moral untuk Melindungi Warga Sipil dari Dampak Mengerikan Perang

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

PGI Kecam Penyegelan Tempat Ibadah di Tangerang Usai Ibadah Jumat Agung

“Jadi, kalau di perkampungan bisa saja di tanah wakaf dibangun tempat ibadah. Sedangkan, di kawasan pemukiman yang sudah diatur oleh perundang-undangan itu harus di area-area fasos,” imbuhnya.

Sebagai solusi, kata dia, pihak gereja mengajukan permohonan perubahan status blok yang akan beli itu seluas 7.500 meter persegi.

“Awalnya, berada di kawasan komersial diubah menjadi kawasan fasos, itu bisa,” jelasnya.

Namun, kata Dani, permohonan pengajuan harus dilakukan pihak pengembang kepada Pemkab Bekasi.

Selanjutnya Pemkab mengabulkan permohonan tersebut hingga izin pembangunan tempat ibadah dapat diterbitkan.

 

Tags: CikarangGereja KatolikPemkab BekasiPerizinan
SendShare24Tweet15Send
Next Post
Paus Fransiskus Serukan Keadilan dan Dialog di Belarusia

Paus Fransiskus: Manusia Bersahabat dengan Vaksin

Paroki di Riau Teken MoU Terkait Pendidikan Keagamaan Katolik dengan Kemenag

Paroki di Riau Teken MoU Terkait Pendidikan Keagamaan Katolik dengan Kemenag

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net