Minggu, April 12, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita

Kementerian Agama Akhirnya Izinkan Gereja-Gereja Dirikan Tenda untuk Ibadah Natal

Sebelumnya, pada 16 Desember lalu, Menteri Agama, Yaqult Cholil Qoumas, menyatakan hanya mengizinkan kehadiran 100 persen umat ke gereja, namun tidak boleh ada tambahan kapasitas tempat dengan tenda.

23 Desember 2022
in Berita, Headline, Nusantara
Reading Time: 1 min read
Kementerian Agama Akhirnya Izinkan  Gereja-Gereja Dirikan Tenda untuk Ibadah Natal

Foto: BBC News Indonesia

Katoliknews.com – Kementerian Agama Republik Indonesia kini mengizinkan gereja-gereja untuk menambah kapasitas tempat ibadah Natal dengan mendirikan tenda di dalam atau di  luar lingkungan gereja.

Sebelumnya, pada 16 Desember lalu, Menteri Agama, Yaqult Cholil Qoumas, menyatakan hanya mengizinkan kehadiran 100 persen umat ke gereja, namun tidak boleh ada tambahan kapasitas tempat dengan tenda.

Penambahan kapasitas di dalam lingkungan gereja harus memerhatikan sirkulasi udara, durasi ibadat, dan social distancing. Sementara pendirian tenda di luar lingkungan gereja harus ada izin dari kepolisian dan Satgas Covid-19.

“Penambahan kapasitas ruang ibadah dengan menambahkan perlengkapan tambahan atau yang tidak tidak permanen seperti tenda atau bentuk lainnya disesuaikan dengan batas maksimal area yang di dalam kompleks gereja,”, kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam konpers, Selasa 20 Desember di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat.

“Sementara penambahan kapasitas ruang ibadah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian setempat dan Satuan Tugas Pengaman Covid-19 di wilayah tersebut,” tambah Anna.

Baca Juga

Niko Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Mengubah Dunia Menuju Peradaban Cinta Persaudaraan

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

“Mendalam! Komprehensif! Kontekstual!” Pimpinan berbagai Tarekat Fransiskan Bicara tentang Buku Baru Karya Profesor Eddy Kristiyanto OFM

Kebijakan penambahan kapasitas ruang ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, yang saat ini masih diterapkan PPKM level 1.

“Kita harus siaga dan waspada apalagi saat ini masih berada masa transisi pascapandemi. Maka, kami berkewajiban agar kegembiraan merayakan Natal harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Anna.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqult Cholil Qoumes, memperingatkan kepada seluruh umat Kristiani di seluruh  Tanah Air untuk tidak merayakan ibadah Natal tahun ini melebihi kapasitas gereja. Hal ini karena masih diterapakan PPKM level I.

“Untuk tempat ibadah kami batasi 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan,” kata Yaqult, usai menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 16 Desember 2022.

Ian Saf

Tags: Ibadah Natal 2022Kementerian AgamaMenteri Agama Yaqult Cholil QoumasTenda untuk Ibadah Natal
SendShare4Tweet2Send
Next Post
Alumni Driyarkara Berbagi dengan Anak-Anak PA Kasih Mandiri Bersinar

Alumni Driyarkara Berbagi dengan Anak-Anak PA Kasih Mandiri Bersinar

Skandal Natal: Moralitas pada Sebatang Pohon

Skandal Natal: Moralitas pada Sebatang Pohon

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net