Senin, April 13, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita

Uskup Petrus Turang Ingatkan para Pastor Tidak Terima Bantuan dari Partai Politik; Apa Alasannya?

29 Maret 2023
in Berita, Headline, Nusantara
Reading Time: 1 min read
Uskup Agung Kupang Rayakan Hari Jadi Ke-71

Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang (Foto: UCANews).

Katoliknews. com – Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus Turang mengingatkan seluruh pembatunya, yakni para imam dan biarawan/i untuk tidak menerima bantuan apa pun dari partai politik mana pun. Larangan ini berkaitan dengan perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang.  Lantas, apa alasan di balik larangan itu?

Dilansir media gatra.com, Uskup berdarah Manado itu mengatakan, menghadapi suasana panas dalam Pemilu mendatang, Gereja perlu menjaga netralitas.

“Ini untuk menjaga netralitas gereja dalam menghadapi Pemilu 2024 ,” kata Mgr Petrus Turang, pada 25 Maret lalu.

“Apabila para pastor paroki maupun biarawan atau biarawati lainnya menerima dana bantuan dari partai politik, maka hal itu sebagai awal dari terjadinya korupsi,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Uskup Turang, “Saya minta kaum awam untuk mengawasi para pastor, biarawan dan biarawati untuk tidak melakukan hal itu.”

Baca Juga

Kehilangan yang Membentuk: Refleksi tentang Teologi Pater Nico Syukur Dister OFM

Paus: Kita Memiliki Kewajiban Moral untuk Melindungi Warga Sipil dari Dampak Mengerikan Perang

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Mengubah Dunia Menuju Peradaban Cinta Persaudaraan

Namun, ia mendorong kaum awam untuk terlibat aktif. “Untuk umat dipersilakan berpolitik apa itu sebagai simpatisan atau pengurus Parpol,” jelas Mgr. Petrus.

Adapun dalam Hukum Gereja, dikutip dari penjelasan RD Rikardus Jehaut dalam tulisannya “Ketentuan Hukum Kanonik tentang Keterlibatan Imam dalam Politik” di mirifica.com, aturan para imam dilarang terlibat politik praktis diatur dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 kan. 287, §2 menyatakan bahwa para imam dilarang untuk turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum”.

Ketentuan yuridis ini, jelas RD Rikardus, memiliki pertautan yang erat dengan paragraf yang pertama dari kanon. 287, §1, di mana dikatakan bahwa para klerus hendaknya selalu memupuk damai dan kerukunan dengan sekuat tenaga berdasarkan keadilan yang harus dipelihara di antara sesama manusia (clerici pacem et concordiam iustitia innixam inter homines servandam quam maxime semper foveant).

Tags: Imam dilarang berpolitik praktisUskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang
SendShare68Tweet43Send
Next Post
Berapa Jumlah Umat Katolik di Indonesia saat Ini? Simak Data dari Kementerian Dalam Negeri!

Berapa Jumlah Umat Katolik di Indonesia saat Ini? Simak Data dari Kementerian Dalam Negeri!

Menjelang Paskah, Ratusan Orang Siap Dibaptis

Menjelang Paskah, Ratusan Orang Siap Dibaptis

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net