Katoliknews.com – Pemimpin sebuah kelompok doa di Papua menyebut dirinya setara dengan Yesus, demikian menurut polisi.
Dua orang anggota kelompok bernama Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi ini telah ditangkap Kepolisian Sektor Mimika Baru, Polres Mimika, yaitu Johanis Kasamol (65), dan David Kanangopme (45), sementara pemimpin mereka Salvator Kemeubun masih buron.
Johanis merupakan mantan pejabat di lingkup Pemkab Mimika dan David masih aktif sebagai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.
Mereka dikenakan Pasal 156a KUHP junto Pasal 55 ayat (1) terkait penodaan agama dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan kepada media pada Sabtu, 3 Agustus 2019, Salvator mengakui kepada pengikutnya bahwa dirinya sebagai putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus.
“Kelompok ini hadir di Timika sejak tahun 2010. Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik,” kata Agung.
Agung mengatakan, kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik. Namun, menyimpang jauh dari ajaran Katolik yang sebenarnya, di mana mereka mengganti lambang salib dengan lambang segitiga saat mengucapkan kalimat sahadat.
Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, kata dia, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Polisi juga melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.
Ia menjelaskan, kelompok ini diamankan pada Minggu, 28 Juli di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat.
Di tempat tersebut diamankan 1 meja kayu berbentuk segitiga warna cokelat, 2 spanduk bergambar cakra bertuliskan putra api dan roh, 1 spanduk bertuliskan cakra delapan, 2 bingkai bergambar hati malaikat bumi bertuliskan putra api, dan 4 bingkai pedoman petunjuk arah hidup.
Polisi juga mengamankan 5 kain selendang warna kuning biru dan keemasan, 1 meja papan terbungkus kain warna biru, 2 tempat untuk bakar kemenyan, 1 bantal dan 1 tikar.
Kedua tersangka yang ikut hadir dalam konferensi pers mengaku menyesali perbuatan mereka.
“Kami menyesali perbuatan kami,” kata keduanya, sambil menyebut diri mereka sebagai korban.



Discussion about this post