Minggu, April 12, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Balita di NTT Tewas Dibunuh Ayah Kandung

6 Agustus 2020
in Berita, Headline, Nusantara
Reading Time: 1 min read
Dua Balita di NTT Tewas Dibunuh Ayah Kandung

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Katoliknews.com – Dua balita di Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas dibunuh ayah kandungnya pada Selasa 4 Agustus 2020.

Pelaku pembunuhan diketahui bernama Andreas Pati Jumat, berusia 25 tahun, tinggal di Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur.

Sementara kedua anaknya yang jadi korban yakni, YBO (3 tahun) dan ABD (2 tahun). Andreas menghabisi kedua anaknya di gubuk milik nenek mereka. Kini kedua korban telah dimakamkan.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka, mengatakan pelaku menghabisi kedua anaknya dengan pisau. Saat diperiksa Andreas mengaku membunuh kedua anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup mereka. Selain itu, pelaku juga mengaku stres karena ditinggal istri merantau ke luar negeri.

“Pelaku sudah diamankan kemarin dan langsung ditahan. Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya,” katanya kepada Katoliknews.com, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Mengubah Dunia Menuju Peradaban Cinta Persaudaraan

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

“Mendalam! Komprehensif! Kontekstual!” Pimpinan berbagai Tarekat Fransiskan Bicara tentang Buku Baru Karya Profesor Eddy Kristiyanto OFM

Menurut dia, setelah menghabisi kedua anaknya, pelaku menyembunyikan diri di atas pohon kelapa dan membekali dirinya dengan sebilah parang.

“Ia memilih bermalam di pohon kelapa dengan diawasi Polisi dan masyarakat yang terus membujuknya menyerahkan diri. Kurang lebih 12 jam Andreas berada di atas pohon kelapa,” katanya.

Dengan dibantu warga, polisi akhirnya menebang pohon kelapa. Pelaku pun berhasil diringkus.

Tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Alexander AN

Tags: NTTpembunuhan
SendShare101Tweet35Send
Next Post
Uskup dan Sejumlah Imam di Kuria Keuskupan Agung Medan Positif COVID-19

Sembuh dari COVID-19, Uskup Agung Medan Ajak Umat Jaga Kesehatan

Takut

Melawan Ketakutan dengan Ketenangan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net