Senin, April 13, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita

Cegah Penularan COVID-19, Uskup Kopong Kung Larang Umat Katolik Larantuka Gelar Pesta

Sementara untuk upacara liturgi gerejani yang berkaitan dengan kematian, Uskup Kopong meminta umat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

22 September 2020
in Berita, Headline, Nusantara
Reading Time: 1 min read
Cegah Penularan COVID-19, Uskup Kopong Kung Larang Umat Katolik Larantuka Gelar Pesta

Mgr. Frans Kopong Kung, Uskup Larantuka, NTT. Foto: Komsos Keuskupan Atambua/mirifica.net

Katoliknews.com – Uskup Sufragan Larantuka, Mgr. Frans Kopong Kung, mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di seluruh wilayah keuskupannya yang mencakup wilayah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, NTT. Langkah tegas itu tertuang dalam bentuk surat pelarangan hajatan pesta syukuran penerimaan Sakramen Baptis dan Sakramen Pernikahan.

Dalam surat larangan itu itu, ditegaskan bahwa sebelum menerima kedua sakramen tersebut, yang bersangkutan atau penanggung jawab wajib menanda tangan surat pernyataan untuk tidak menggelar pesta pasca penerimaan kedua sakramen itu.

“Dalam kaitan dengan perayaan permandian anak dan berkat nikah, kami menegaskan tidak boleh ada pesta untuk menghindari berkumpulnya banyak orang,” kata Uskup Kopong Kung seperti yang termuat dalam surat Keuskupan Larantuka terkait penegasan kembali perayaan gereja di masa COVID-19, dilansir dari ANTARA di Kupang, Senin, (21/9).

Ia meminta para pastor paroki di seluruh wilayah reksa pastoralnya untuk tidak melayani penerimaan kedua sakramen itu jika tidak ada surat pernyataan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau penanggung jawab. Pasalnya, tambahnya dalam surat itu, masih banyak hajatan pesta di seluruh wilayah keuskupan di ujung timur Nusa Bunga itu.

Sementara untuk upacara liturgi gerejani yang berkaitan dengan kematian, Uskup Kopong meminta umat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Misa hari ke-3 kematian boleh dilakukan, tetapi bukan di rumah duka melainkan di gereja atau kapela setempat.

Baca Juga

Paus: Kita Memiliki Kewajiban Moral untuk Melindungi Warga Sipil dari Dampak Mengerikan Perang

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Mengubah Dunia Menuju Peradaban Cinta Persaudaraan

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

Dalam surat yang sama, Mgr. Kopong juga mengucapkan terterima kasih kepada para pastor, biarawan/ti, umat, dan pemerintah di wilayah keuskupannya yang telah berpartisipasi aktif mencegah penularan virus asal Wuhan itu.

Untuk diketahui, Kabupaten Flores Timur saat ini, yang menjadi bagian wilayah pastoral Keuskupan Larantuka, masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19 di NTT. Ada delapan kasus positif COVID-19 yang terjadi sejak 14 September lalu.

Ian Saf

Tags: Covid-19Keuskupan LarantukaMgr. Kopong KungUskup Larantuka
SendShare78Tweet49Send
Next Post
Netralitas Klerus dalam Pilkada 2020

Netralitas Klerus dalam Pilkada 2020

100 Tahun Kehadiran FIC di Indonesia: Bangun Persekutuan dan Kerasulan

100 Tahun Kehadiran FIC di Indonesia: Bangun Persekutuan dan Kerasulan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net