Minggu, April 12, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita

Predator Seksual Anak, Eks Pembina Misdinar Gereja Herkulanus Dihukum 15 Tahun Penjara; Kuasa Hukum Korban Puas

“Pelakunya jelas, perbuatannya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, dia (Syahril-red) adalah pendidik, pembimbing. Ini yang memberatkan dia, jadinya nggak bisa lolos,” jelas Tigor.

6 Januari 2021
in Berita, Headline, Nusantara
Reading Time: 2 mins read
Sidang Kasus Pelecehan Seksual di Paroki Herkulanus Depok, Orangtua Korban Berdoa Rosario di Pengadilan

Azas Tigor Nainggolan, pengacara para korban pelecehan seksual (kedua dari kiri) hadir dalam sidang kedua pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu, di mana mereka mengenakan kostum berisi ajakan untuk menghentikan kekerasan terhadap anak dan berani untuk membongkar kasus-kasus yang terjadi. (Foto: Azas Tigor Nainggolan)

Katoliknews.com – Kejahatan seksual anak yang menyeret mantan Pembina Misdinar Gereja Katolik St. Herkulanus-Depok, Keuskupan Bogor, Syahril Parlindungan Marbun, sebagai pelaku telah mencapai babak akhir.

Pada 6 Januri 2021, dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap pria 45 tahun itu, karena “telah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa bersalah melakukan tindakan pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.”

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pelaku juga harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korbannya dengan nilai sekitar Rp 18 juta.

“Kepada korban J, restitusi sebesar 6,5 juta, serta kepada korban A sebesar RP 11,5 juta,” kata Nanang Herjunanto, Ketua Majelis Hakim, Rabu 6 Januari 2021, seperti dilansir Tempo.co.

Azas Tigor Nainggolan, yang menjadi penasiahat hukum para korban, mengaku puas dengan keputusan tersebut. Pasalnya, dakwaan tersebut lebih tinggi daripada yang dijatuhkan oleh Jaksa Penutut Umum pada 30 November 2020 lalu, yang menuntut pelaku dengan 11 tahun penjara.

Baca Juga

Niko Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Mengubah Dunia Menuju Peradaban Cinta Persaudaraan

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

“Mendalam! Komprehensif! Kontekstual!” Pimpinan berbagai Tarekat Fransiskan Bicara tentang Buku Baru Karya Profesor Eddy Kristiyanto OFM

“Putusan sudah tepat, sudah pas sesuai dengan dengan undang-undang,” kata Tigor, yang juga anggota Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia.

“Karena ini, pelakunya jelas, perbuatannya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, dia (Syahril-red) adalah pendidik, pembimbing. Ini yang memberatkan dia, jadinya nggak bisa lolos,” jelas Tigor.

Bang Tigor, galib ia disapa, menambahkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak harus dihukum seberat-beratnya. Hal itu supaya menimbulkan efek jera mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia masih sangat tinggi.

“Untuk memutus mata rantai itu (kejahatan seksual-red), pelaku kejahatan seksual kepada anak sebaiknya dihukum seumur hidup,” ujar Tigor.

Sebagaimana diketahui, Syahril Palindungan Marbun, adalah mantan Pembina Misdinar Gereja Katolik St. Herkulanus, Depok, Jawa Barat, sejak tahun 2000. Dalam perjalanan tugasnya itu, ia memanfaatkan kuasanya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap sekitar 20-an korban, yang adalah putra-putra altar di Gereja tersebut.

Tidakan jahatnya itu berhasil diketahui melalui investigasi internal sehingga ia pun dicokol aparat kepolisian pada 14 Juni 2020.

Ian Saf

Tags: Gereja Katolik HerkulanusKejahatan seksual di Gereja KatolikKejahatan seksual terhadap anakSyahril Parlindungan Marbun
SendShare241Tweet151Send
Next Post
Pandemi COVID-19 Renggut Nyawa Lebih dari 200 Imam di Italia

Pandemi COVID-19 Renggut Nyawa Lebih dari 200 Imam di Italia

Perkuat Kerukunan, Umat Beragama di Bali Gelar Diskusi di Gereja Katedral

Potret Kerukunan (di) Flobamora dalam Bingkai Nusantara

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net