Katoliknews – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) turut memberikan tanggapan soal rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) agar inklusif, yakni tempat urusan pernikah semua agama; bukan hanya untuk umat Islam sebagaimana lazimnya selama ini; termasuk jadikan aula setiap KUA sebagai tempat ibadah bagi umat yang mengalami kesulitan beribadah.
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (Komisi HAK) KWI RD Agustinus Heri Wibowo mengatakan, pada prinsipnya Gereja Katolik Indonesia mengapresiasi setiap kehendak baik pemerintah untuk kenyamanan kehidupan umat beragama di seluruh Tanah Air.
“Spirit bahwa Kemenag dan bagian-bagiannya adalah untuk pelayanan semua umat beragama, sebagai bentuk penguatan bahwa semua warga negara adalah setara apa pun agamanya, dan pemerintah wajib memberi pelayanan tanpa diskriminasi adalah baik,” kata Romo Heri, sapaannya, kepada Katoliknews, Senin, 26 Februari 2024.
Lebih khusus soal pernikahan, dia menjelaskan, yang paling tepat adalah soal pencatatannya saja, karena soal tempat dan tata cara pernikahan, masing masing agama di luar Islam mempunyai aturan internalnya tersendiri.
Selain itu, Romo Heri menyarankan, rencana tersebut “perlu dimatangkan dengan mengajak duduk bersama user-nya, perwakilan Majelis-Majelis Agama, sesuai mekanisme resminya, sehingga dapat diberi masukan sejauh perlu dan relevansinya untuk kebaikan bersama.”
Ia mengatakan, setiap kebijakan/aturan termasuk rencana KUA inklusif mesti lahir dari pemahaman yang menyeluruh dan mendalam atas permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian, tawaran solusinya efektif dan efisien.
“Bukan [malah] menambah permasalahan baru atau kesulitan baru bagi warga negara untuk memperoleh haknya untuk melaksanakan pernikahan dan pencatatannya,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan, rencana itu “perlu juga diperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan peraturan yang ada, seperti UU Perkawinan no 1 tahun 1974, Peraturan terkait Dukcapil, dll.”
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka akses ke Kantor Urusan Agama (KAU) —yang selama ini hanya untuk umat Islam—untuk semua agama, termasuk untuk menyelenggarakan ibadah bagi kelompok yang masih sulit mendapatkan tempat untuk beribadah.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Sabtu 24 Februari 2024 di Jakarta. Rapat itu sendiri bertajuk Tranformasi Layana dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai fondasi Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.
“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama,” kata Yaqut, seperti dikutip Antara.
Karena itu, kata dia, KUA juga bisa digunakan sebagai tempat pernikahan untuk semua agama, bukan seperti yang diketahui atau lazim dijalankan selama ini hanya untuk pernikahan warga yang beragama Islam.



Discussion about this post