Katoliknews – Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dua organisasi besar Islam di Indonesia, berbeda sikap soal rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan untuk umat semua agama. NU memandang rencana tersebut sebagai hal yang bagus, sementara Muhammadiyah meminta untuk meninjau kembali.
Sekkretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjend PBNU) Saifullah Yusuf mendukung rencana Kemenag itu karena bisa melayani semua warga, tanpa membeda-bedakan agama.
“Semangatnya bagus, idenya adalah mendekatkan layanan. Jadi, yang mau menikah yang nonmuslim pun bisa dilayani. Karena KUA itu kan hampir ada di setiap kecamatan,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, Senin, 26 Februari, seperti dikutip detik.com.
Menurut dia, saat ini yang perlukan adalah regulasi untuk mewujudkan rencana tersebut. Pasalnya, untuk mengurus pernikahan perlu dilengkapi data kependudukan dari instansi lain.
Karena itu, dia melanjutkan, perlu ada kerja sama antara Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga persoalan administrasi kependudukan tidak mengalami tumpang tindih.
“Masalahnya itu sekarang ada akta nikah, KK, KTP, itu kan satu paket. Nah, ini memang harus kerja samanya dengan dukcapil,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, rencana KUA dijadikan tempat nikah umat semua agama itu perlu dikaji secara lebih komprehensif dan melibatkan seluruh stake holder.
“Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stake holder utama, yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait,” kata Mu’ti pada Senin, 26 Febriari 2024, seperti dikutip detik.com.
Ia menilai, pihak Kemenag perlu memperhitungkan dampak yang akan ditimbulkan dari rencana tersebut, apakah bermanfaat atau malah mendatangkan mudarat.
Lalu, Apa Sikap Gereja Katolik?
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) ikut memberikan tanggapan atas rencana Kemenag tersebut.
Kepada media ini, Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (Komisi HAK) KWI RD Agustinus Heri Wibowo mengatakan, pada prinsipnya, Gereja Katolik mengaperisiasi niat baik pemerintah untuk kenyamanan kehidupan beragama di Tanah Air.
“Spirit bahwa Kemenag dan bagian-bagiannya adalah untuk pelayana semua umat beragama, sebagai bentuk penguatan bahwa semua warga Negara adalah setara apa pun agamanya, dan pemerintah wajib memberi pelayanan tanpa diskriminasi adalah baik,” kata Romo Heri, sapaannya, Senin, 26 Februari.
Akan tetapi, kata dia, rencana jadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama itu perlu dilihat kembali karena semua agama punya tempat dan tata cara masing-masing soal pernikahan berdasarkan ajaran yang dianut.
“Mungkin pencatatannya saja di KUA, bukan tempat pernikahannya,” kata dia.
Senada dengan sikap Muhammadiyah, ia mengatakan, rencana tersebut perlu dimatangkan dengan “mengajak duduk bersama user-nya, perwakilan majelis-majelis agama, sesuai mekanisme resminya, sehingga dapat diberi masukan sejauh perlu dan relevansinya untuk kebaikan bersama.”
Ia mewanti-wanti agar rencana ini tidak justru menimbulkan masalah atau kesulitan baru bagi masyarakat.
KUA untuk tempat Pernikahan Semua Agama
Rencana jadikan KUA sebagai tempat pernikahan umat semua agama mengemuka usai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya membuka akses ke KUA untuk tempat pernikahan semua agama, bukan hanya Islam sebagaimana lazimnya.
“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama,” kata Yaqut pada Sabtu, 24 Februari lalu, dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta.
Adik Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf itu kemudian menegas kembali pernyataannya bahwa ia ingin memberikan kemudahan bagi warga non-muslim.
“Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu, Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan bagi semua warga Negara?” kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut dia, KUA merupakan etalase Kementerian Agama, karena itu institusi tersebut harus diperuntukkan bagi semua agama.
Pihaknya, tegas Yaqut, sedang membicarakan prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama, juga berkaitan dengan mekanisme dan regulasi yang mengaturnya.



Discussion about this post