KatolikNews – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang berlokasi di Teluk Naga, Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sesaat setelah jemaat gereja itu melaksanakan ibadah Jumat Agung.
“Peristiwa ini melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah, dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Etika Saragih.
PGI mengakui pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk perizinan bangunan.
Namun, menurut Pendeta Etika, “penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.”
PGI pun mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan tanpa terkecuali, serta memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga negara.
Organisasi itu juga meminta agar aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“PGI mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak,” tulis Pendeta Etika.
“PGI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, mengedepankan semangat toleransi, dan merawat kebinekaan sebagai anugerah serta kekuatan bangsa Indonesia,” tambahnya.
PGI menekankan bahwa dalam perspektif iman Kristiani, panggilan gereja adalah menghadirkan damai di tengah dunia.
“Namun damai tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan.”
Organisasi yang menghimpun lebih dari 100 anggota dari berbagai denominasi Kristen ini menyampaikan harapan bahwa negara sungguh-sungguh hadir sebagai penjamin keadilan dan pelindung kebebasan beragama bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.



Discussion about this post