Senin, April 13, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Headline

Daftar ke KPUD, Romo Rantinus dan Ustad Sodikin Bawa 23.000 Lebih KTP

22 Agustus 2016
in Headline, Nusantara
Reading Time: 1 min read
Romo Rantinus: Imam yang Diusung Jadi Calon Bupati

Romo Rantinus Manalu Pr. (Foto: Keuskupansibolga.com)

Katoliknews – Pasangan bakal calon bupati Romo Rantinus Manalu Pr dan Ustad Sodikin Lubis sudah resmi menyerahkan syarat dukungan sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat pada 10 Agustus 2016 lalu.

Saat ke KPUD, pasangan fenomenal ini, membawa 23.746 foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan dari masyarakat.

Jumlah ini sudah melampaui syarat minimal KTP yang ditetapkan sesuai undang-undang Pemilukada untuk pasangan dari jalur perseorangan, yaitu 21.900 foto copy KTP.

“Waktu itu, ada perubahan peraturan dari KPU, sebelumnya kita sudah menyediakan sekitar 30.000 (dukungan). Tapi mereka (KPU) bilang KK (kartu kelurga) tidak ikut, (padahal) banyak sekali masyarkat yang tidak memiliki KTP (dan menggunakan KK sebagai bentuk dukungan),” kata Romo Rantinus kepada Katoliknews.com, Senin 22 Agustus 2016.

“Akhirnya, jumlahnya (yang dibawa ke KPU) 23.746,” lanjutnya.

Baca Juga

Paus: Kita Memiliki Kewajiban Moral untuk Melindungi Warga Sipil dari Dampak Mengerikan Perang

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Mengubah Dunia Menuju Peradaban Cinta Persaudaraan

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

Romo Rantinus mengatakan, saat ini KPUD setempat sudah melakukan verifikasi administrasi atas berkas dukungan yang mereka bawa.

Semuanya, kata dia, dinyatakan lengkap.

“Mulai hari Rabu (pekan ini) verifikasi faktual,” ujarnya.

Terkait suspensi dari Usukup Keuskupan Sibolga, dimana Romo Rantinus berkarya, ia mengatakan hingga kini uskup belum mengeluarkannya. Tetapi ia enggan berbicara terkait suspensi itu.

“Mereka saja (Keuskupan) yang menjawab, kapan dikeluarkannya,” ujarnya.

Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik, seseorang yang telah ditahbiskan menjadi imam (klerikus) dilarang menduduk jabatan publik yang memiliki kuasa sipil.

Terkait hal itu, Uskup Keuskupan Sibolga dalam surat resminya pada 25 Juni 2016 menyatakan tidak memberi izin kepada Romo Rantinus Manalu Pr untuk menjadi calon bupati Tapanuli Tengah.

Sebelumnya, Romo Rantinus mengatakan, meski maju sebagai calon bupati, status imamatnya tidak hilang.

Tetapi, kata dia, uskup akan mengeluarkan surat suspensi untuk menghentikan atau menggantung tugas-tugas terkait pastoral gereja untuk sementara.

“Jadi, diberhentikan dari tugas, tetapi bukan (diberhentikan) sebagai imam,” ujarnya dalam wawancara dengan Katoliknews.com pada 30 Juni 2016 lalu.

Peter/Katoliknews

Tags: Romo Rantinus Manalu Pr
SendShare28Tweet8Send
Next Post
Pasca 48 Tahun Menumpang di Gereja Oikumene, Umat Stasi Lampur Kini Rintis Pembangunan Gereja

Pasca 48 Tahun Menumpang di Gereja Oikumene, Umat Stasi Lampur Kini Rintis Pembangunan Gereja

Keuskupan Agung Jakarta Akan Resmikan Komisi Keadilan dan Perdamaian

Keuskupan Agung Jakarta Akan Resmikan Komisi Keadilan dan Perdamaian

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net