Minggu, April 12, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Headline

Bimas Katolik: Siswa Katolik Berhak Mendapatkan Pendidikan Agama Katolik

16 September 2016
in Headline, Nusantara
Reading Time: 2 mins read
Bimas Katolik: Siswa Katolik Berhak Mendapatkan Pendidikan Agama Katolik

Dirjen Bimas Katolik, Eusabius Binsasi,

Katoliknews.com – Dirjen Bimas Katolik, Eusabius Binsasi, pada Rabu 14 September mengatakan bahwa semua siswa katolik di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan agama katolik.

Hal tersebut ia sampaikan merujuk pada siswa-siswa Katolik yang bersekolah di sekolah negeri atau sekolah umum lainnya, yang tidak mendapat kesempatan belajar Pendidikan Agama Katolik.

Sebagaimana dilansir Bimaskatolik.kemenag.go.id, Eusabius mengatakan bahwa Bimas Katolik dapat memfasilitasi para siswa itu melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di situ, kata dia, ditegaskan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

“Kita sudah membuat satu pertemuan dan membuat satu keputusan, bahwa semua murid yang tidak mendapat pelajaran agama Katolik di sekolah-sekolah non Katolik, dihimpun dan diberikan pendidikan agama Katolik di luar sekolah, misalnya di Paroki,” kata Eusabius.

Baca Juga

Mengubah Dunia Menuju Peradaban Cinta Persaudaraan

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

“Mendalam! Komprehensif! Kontekstual!” Pimpinan berbagai Tarekat Fransiskan Bicara tentang Buku Baru Karya Profesor Eddy Kristiyanto OFM

Kebersihan Makam Yesus: Kebersihan Hati, Kebersihan Ekologis

Anak-anak itu, lanjutnya, bakal dididik oleh penyuluh agama Katolik atau oleh guru agama Katolik dan hasil belajarnya kemudian diserahkan ke sekolah. Program itu, kata dia, sudah berjalan dengan baik.

Sementara itu, Eusabius juga menjelaskan bahwa sekolah-sekolah Katolik umum bukanlah milik Kementerian Agama. Sekolah-sekolah itu, kata dia, keberadaannya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kami tidak bisa melakukan intervensi terhadap sekolah-sekolah umum itu. Kami campur tangan sejauh itu ada kaitannya dengan pendidikan agama Katolik. Jika ada kaitannya dengan nilai-nilai Katolik, misalnya siswa ingin melakukan rekoleksi, ret-ret, dsb kita hanya bisa fasilitasi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Kementerian Agama diberi peluang untuk membuka sekolah-sekolah keagamaan.

Meski begitu, lanjutnya, hal itu dapat dilakukan merujuk pada ketentuan dalam Gereja Katolik, yakni didirikan oleh Keuskupan dan atas rekomendasi Uskup.

“Uskup di Indonesia sebenarnya bisa membuka sekolah-sekolah dan kita fasilitasi payung hukumnya,” ujar Eusabius.

Bimas Katolik saat ini sudah membina beberapa sekolah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia mulai dari PAUD Taman Seminari, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) dan Sekolah Tinggi Pastoral (STP).

Roby Sukur/Katoliknews

Tags: Bimas KatolikSekolah KatolikSiswa Katolik berhak mendapatkan pendidikan agama katolik
SendShare80Tweet45Send
Next Post
Seorang Mantan Pesepak Bola Manchester United Bakal Ditahbiskan Menjadi Imam

Seorang Mantan Pesepak Bola Manchester United Bakal Ditahbiskan Menjadi Imam

Dua Sibori di Gereja Kleca, Solo Dicuri Orang Tak Dikenal

Dua Sibori di Gereja Kleca, Solo Dicuri Orang Tak Dikenal

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net