Jumat, April 17, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Antaragama

Ahok: Saya Tidak Bermaksud Lecehkan Islam

10 Oktober 2016
in Antaragama, Headline, Nusantara
Reading Time: 1 min read
Ahok: Saya Tidak Bermaksud Lecehkan Islam

Basuki Tjahja Purnama (Ahok). (Foto: Ist)

Katoliknews.com – Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak bermaksud melecehkan agama Islam terkait pernyataannya yang kini viral tentang ayat 51 Surat Al Maidah.

Pejabat beragam Protestan ini pun menyatakan meminta maaf atas pernyataannya.

“Saya sampaikan kepada ‎semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf,” kata Ahok di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Banyak orang tersinggung karena menganggap Ahok telah menyatakan ayat 51 surat Al Maidah, isinya tuntunan bagi umat Muslim untuk memilih pemimpin mereka, membohongi mereka.

“Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” ujar Ahok.

Baca Juga

Sunyi, Tanya, Tuhan

Biarawati-Dokter Pemenang Penghargaan Magsaysay Tutup Usia

Trump Menolak Berdamai dengan Paus Leo XIV: Gedung Putih dan Vatikan Memanas

In Memoriam Pater Nico Syukur Dister OFM

Dia meminta, semua pihak dan media agar tidak lagi membahas hal tersebut. Ia mengakui bahwa apa yang diutarakannya telah menganggu ketentraman, terutama menjelang masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

“Saya minta maaf karena telah membuat gaduh dan mengganggu keharmonisan berbangsa,” ujar Ahok.

Terkait persoalan itu, beberapa pihak telah melaporkan Ahok ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu.

Pada 6 Oktober 2016 misalnya, Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.

Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama Islam melalui media sosial YouTube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 A KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Ahok yang juga bakal calon gubernur petahana pada Pilkada DKI Jakarta 2017, dilaporkan atas dugaan rasis dan menghina agama Islam.

Ahok diduga melanggar Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Edy/Katoliknews

Tags: Basuki Tjahja Purnama
SendShare20Tweet7Send
Next Post
Pejabat Vatikan: Del Piero Akan Kunjungi Indonesia

Pejabat Vatikan: Del Piero Akan Kunjungi Indonesia

Tim Pengacara Akan Ajukan PK Terkait Vonis Mati Mantan Pastor

Organisasi Katolik Bantu Advokasi Mantan Pastor yang Divonis Mati

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net