Senin, April 13, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Headline

TPDI: Proses Peradilan Kasus Ahok Mesti Bebas dari Tekanan

7 Desember 2016
in Headline, Nusantara, Pilihan Editor
Reading Time: 2 mins read
TPDI: Proses Peradilan Kasus Ahok Mesti Bebas dari Tekanan

Petrus Selestinus (Foto: Ist)

Katoliknews.com – Proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mesti terhindar dari tekanan, demikian menurut Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Petrus Selestinus, kordinator TPDI mengingatkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa praktek peradilan di Indonesia rentan terhadap kekuasaan dan kekuatan untuk mengintervensi jalannya sebuah perkara, terutama untuk memenangkan kepentingan pihak yang merasa paling berkepentingan serta memiliki kekuatan dan kemampuan mengintervensi kemandirian peradilan dan kebebasan hakim.

Hal ini, kata dia, sudah sering memakan korban.

“Karena itu dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, faktor kemandirian peradilan dan kebebasan hakim harus diletakan sebagai yang paling utama,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Desember 2016.

Dalam kasus Ahok, tegasnya, potensi intervensi kekuatan lain di luar badan peradilan dan bahkan di dalam internal badan peradilan sangat mungkin terjadi.

Baca Juga

Obituari Pater Nico Syukur Dister OFM: Guru Fransiskan, Cahaya yang Tetap Menuntun dari Fajar Timur

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Mengubah Dunia Menuju Peradaban Cinta Persaudaraan

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

“Oleh karena itu pilihan untuk menunjuk siapa-siapa yang layak menjadi anggota majelis hakim dan memimpin jalannya persidangan, juga bukanlah perkara yang gampang,” jelasnya.

Selain karena begitu sulitnya memiliki sosok hakim dengan karakter yang kokoh, kuat dan tahan terhadap segala godaan dan intervensi, kata dia, juga karena pintu masuk untuk mengintervensi kemandirian dan kebebasan hakim selalu terbuka lebar.

“Perangkat hukum yang ada untuk menjamin kemandirian peradilan dan kebebasan hakim, selalu jebol pertahannya bahkan biasanya yang dijebol terlebih dahulu adalah yang punya kekuasaan menjaga kemandirian dan kebebasan hakim itu sendiri,” kata Petrus.

“Artinya sehebat apapun kemampuan personal hakim menjaga kebebasan dirinya sebagai hakim namun ketika kemandirian peradilan sudah tergadaikan, maka kebebasan hakim tinggal nama, karena banyak cara bisa dilakukan untuk memberangus kebebasan hakim, termasuk kebebasan hakim itu sendiri bisa menjadi senjata atau racun bagi rasa keadilan publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah, dalam hal ini Jaksa Agung, Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM berketetapan hati untuk tetap menyidangkan kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka pertanyaannya, apakah mereka sudah bisa memberikan jaminan rasa nyaman dan aman dari aspek psikis dan psikologis kepada para personil jaksa, hakim, berikut keluarganya, para saksi dan/atau ahli, lebih-lebih terdakwa.

“Ahok dan keluarganya harus digaransi kenyamanan dan keamananya,” tegas Petrus.

Katoliknews

Tags: AhokPetrus SelestinusTPDI
SendShare14Tweet8Send
Next Post
Bencana Alam dan Ketakberdayaan Manusia

Petaka Konsumerisme

Setara: Pembubaran Ibadah di Bandung Ancaman Serius Bagi Kemajemukan

Setara: Pembubaran Ibadah di Bandung Ancaman Serius Bagi Kemajemukan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net