Selasa, April 21, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Antaragama

Kontroversi Hukum Cambuk Terhadap Perempuan Non Muslim di Aceh

13 April 2016
in Antaragama, Headline, Nusantara
Reading Time: 2 mins read
Kontroversi Hukum Cambuk Terhadap Perempuan Non Muslim di Aceh

Hukuman cambuk di Aceh terjadap seorang perempuan non Muslim karena melanggar ketentuan qanun terkait minuman keras. (Foto: AFP)

Katoliknews.com – Seorang perempuan tua non Muslim di Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh dikabarkan dihukum cambuk 30 kali karena menjual alkohol. Informasi itu menyebar di sejumlah media asing.

Kantor berita AFP mengutip keterangan dari pejabat Kejaksaan Aceh Tengah Lili Suparli, yang menyebutkan bahwa hukuman cambuk itu dijatuhkan pada Selasa 12 April di depan banyak orang.

Media itu, mengutip Lili, memberitakan meskipun perda Syariat Islam hanya berlaku bagi umat Islam di Aceh, namun penerapannya bisa juga diterapkan bagi nonmuslim dalam kondisi tertentu.

Aceh selama ini menerapkan hukum Islam, dan makin ketat setelah Qanun atau Perda Jinayat disahkan tahun lalu. Dengan syariat Islam ini hukuman cambuk kerap dilakukan di depan kerumunan banyak orang.

“Ini kasus pertama nonmuslim dihukum berdasarkan Qanun Jinayat Aceh,” kata Lili seperti diberitakan AFP.

Baca Juga

Forum Komunikasi Frater OFM dan Vegan Squad Indonesia Dorong Langkah Konkret Atasi Krisis Lingkungan 

Pastor Marsel Agot SVD, Penerima Penghargaan Lingkungan dan Maarif Award Meninggal Dunia

Sunyi, Tanya, Tuhan

Biarawati-Dokter Pemenang Penghargaan Magsaysay Tutup Usia

Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syahrial Abbas terkejut ketika ditanya soal kasus itu. Ia mengaku belum menerima laporan kasus hukuman cambuk bagi nonmuslim di Aceh Tengah sehingga tidak bisa berkomentar. Namun, Syahrial mengatakan pada prinsipnya orang non-Islam tidak boleh dihukum dengan syariat Islam.

“Tidak boleh, itu prinsip dasarnya adalah asas personalitas ke-Islaman. Kecuali dia atas kesadaran sendiri minta dihukum dengan hukum syariat,”  kata Syahrial Abbas ketika dihubungi KBR, Rabu (13/4/2016).

“Dalam konteks hukum syariah, non-Muslim tidak diberlakukan hukum syariah. Kalau dia melakukan pelanggaran, bersama muslim untuk perbuatan pidana, maka baginya tetap diberlakukan hukum nasional pada umumnya. Kecuali, orang nonmuslim itu melakukan penundukan diri. Artinya, kalau dia minta agar dihukum dengan hukum syariah, maka hukum syariah tidak menolaknya. Itu pengecualian dalam UU Pemerintahan Aceh,” jelas Syahrial.

Jika pelanggaran Qanun syariat Islam yang dilakukan nonmuslim itu tidak diatur dalam KUHP atau hukum nasional, maka menggunakan nilai hukum yang tumbuh di masyarakat dijadikan dasar pertimbangan hakim.

“Karena kita tidak mengenal kekosongan hukum,” kata Syahrial.

Syahrial mengatakan, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh akan mengecek kasus itu. Dinas Syariat tidak bisa berbuat banyak karena penegakan Qanun oleh kejaksaan di kabupaten kota menjadi kewenangan daerah.

“Yang bisa kita pastikan adalah, apakah ini hukuman bagi nonmuslim ini atas penundukan diri atau tidak? Kalau itu bukan berdasarkan penundukan diri, maka kita akan surati mereka, bahwa itu melanggar Qanun. Kita akan pastikan dulu. Kalau itu benar syariat Islam diberlakukan pada nonmuslim dan dilakukan bukan kesadaran sendiri, maka itu kekeliruan dalam penegakan hukum syariah,” kata Syahrial.

Sejumlah komentar dari media sosial terkait hukuman cambuk ini termasuk dari Nani Armayani yang menyebutkan, “Apa kabar dengan ganja yang berhektar-hektar?…Yang menanam perlu dicambuk 28 juta kali?”, sementara Tengku Arief Udin Tambusai menulis, “Kalau Pemda Aceh memang berani coba tertibkan rakyatnya yang suka nanam ganja, masak…Jangan cuma mengkaji hal kecil.”

Portalkbr.com/BBC Indonesia/Katoliknews

Tags: hukum cambuk di AcehQanun Jinayat
SendShare59Tweet26Send
Next Post
Ini 10 Inti Seruan Paus dalam Amoris Laetitia

Ini 10 Inti Seruan Paus dalam Amoris Laetitia

Unika Atma Jaya: Fokus Pengembangan Kemanusiaan

Unika Atma Jaya: Fokus Pengembangan Kemanusiaan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net