Minggu, April 19, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Headline

Seorang Frater Dilapor ke Polisi Karena Cubit Murid

11 Juni 2016
in Headline, Nusantara, Pilihan Editor
Reading Time: 2 mins read
Seorang Frater Dilapor ke Polisi Karena Cubit Murid

Ilustrasi

Katoliknews.com – Seorang frater yang sedang menjalankan tahun orientasi pastoral di Jakarta dilapor ke polisi karena mencubit murid di sekolah dasar katolik.

Frater Inho Loe SVD dilapor ke Polres Jakarta Timur pada April lalu oleh orang tua murid siswa kelas V di SD St Antonius Matraman dengan inisial K.

Pada Jumat, 10 Juni 2016, Frater Inho menjalani pemeriksaan, di mana ia didampingi pengacara dari bantuan hukum Paroki St Yosef, Matraman, Jakarta Timur.

Salah satu pengacara, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, kliennya sama sekali tak mencubit K.

Kejadian sebenarnya, menurut dia, saat Frater Inho sedang mengajar, K duduk membelakanginya.

Baca Juga

Pastor Marsel Agot SVD, Penerima Penghargaan Lingkungan dan Maarif Award Meninggal Dunia

Sunyi, Tanya, Tuhan

Biarawati-Dokter Pemenang Penghargaan Magsaysay Tutup Usia

Trump Menolak Berdamai dengan Paus Leo XIV: Gedung Putih dan Vatikan Memanas

Frater Inho pun lantas menghampiri K dan mengubah posisi duduk muridnya. Namun, orang tua K kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi karena menuduh Inho mencubit anaknya dan juga membawa bukti foto lengan yang lebam bekas cubitan.

“Tapi itu hanya foto lengan. Kami tidak tahu itu lengan anaknya atau bukan,” ucap Tigor.

Di akun Facebooknya, Jumat kemarin, Tigor menulis bahwa frater tidak berniat mencubit apalagi melukai muridnya sendiri.

“Saya melihat sebenarnya orang tua (murid)nya saja yang berlebihan,” tulis Tigor.

Ia pun menjelaskan, K sebenarnya biasa-biasa saja dan relasinya dengan Frater Inho setelah kejadian itu tetap berjalan baik.

Kasus laporan terkait pencubitan ini sudah mendapat respon dari Menteri Pendidikan Anies Baswedan, di mana ia mengatakan, kasus seperti ini seharusnya tidak perlu dibawa ke jalur hukum.

Ia mengatakan, orang tua dapat melaporkan tindakan guru kepada kepala sekolah atau dinas pendidikan. “Siswa tak perlu menuntut secara hukum,” ujar Anies seperti dilansir Tempo.co, Jumat kemarin.

Masalah demikian, kata dia, masih dalam ranah masalah pendidikan. Karena itu, menurut Anies, kejadian pencubitan masih bisa diselesaikan di tingkat sekolaha atau dinas.

Ia mengatakan, kementeriannya akan membuat semacam buku referensi untuk menghadapi anak dengan berbagai karakter.

“Untuk guru, kita punya teknik-teknik baru dalam membantu mendisiplinkan anak. Jadi ini masalah teknik,” ujar Anies.

Dia menilai, ketika pendidik menggunakan tangan untuk menegur, kadang tercampur antara niat mendidik siswa dan niat menyalurkan emosi. Saat dua niat itu tercampur, di situ ada potensi terjadinya kekerasan.

“Guru-guru mesti berhati-hati dan belajar teknik-teknik khusus.”

Edy/Katoliknews

SendShare1113Tweet31Send
Next Post
Dosen Teologi Moral: Hukuman Kebiri Mirip Hukuman Mati

Dosen Teologi Moral: Hukuman Kebiri Mirip Hukuman Mati

Guru, Hari Sudah Malam, Tinggalah Bersama Kami – Yoh 24:13-27

Kebahagiaan dan Berkat Tak Jauh dari Setiap Pertobatan UmatNya

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net