Katoliknews.com – Pelaku teror bom di Gereja Katolik Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara divonis lima tahun dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 9/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sebagaimana di lansir Sumut Pos, Minggu 9 Oktober, sidang berlangsung tertutup karena pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Sidang digelar dengan sistem peradilan anak.
“Vonis digelar di PN Jakarta Timur pada hari Selasa, 4 Oktober 2016,” kata Rizal Sihombing selaku tim kuasa hukum pelaku.
Sebagaimana dilaporkan, pelaku melakukan aksi teror bom di Gereja Santo Yosep, pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, ia diketahui membawa ransel berisi bom rakitan.
Saat kejadian, bom yang dibawa pelaku gagal meledak, tasnya hanya mengeluarkan percikan api. Pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam dan menyerang Pastor Albert Pandingan yang saat itu tengah memimpin misa
*Sesuai rekomendasi Dewan Pers, berita ini telah dikoreksi pada Senin, 26 Juni 2023, dengan mempertimbangkan kewajiban perlindungan terhadap anak.”
Roby Sukur/Katoliknews



Discussion about this post