Rabu, April 15, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita Nusantara

Disebut Meresahkan, Saksi Yehuwa Diminta Dibubarkan

19 Juli 2017
in Nusantara
Reading Time: 1 min read

Boni Hargens (Foto: Rimanews).

Katoliknews.com – Saksi Yehuwa, kelompok yang melakukan praktek evangelisasi secara masif di Indonesia dianggap meresahkan.

Karena itu, pengamat politik Boni Hargens berpendapat, kelompok itu mesti dibubarkan.

“Saya melihat, Saksi Yehuwa sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka,” ujar Boni di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2017.

Pernyataan itu disampaikan Boni merespon munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu itu, menurut dia, menjadi alat yang bisa dipakai untuk membubarkan berbagai sekte atau ormas keagamaan yang meresahkan.

Baca Juga

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

PGI Kecam Penyegelan Tempat Ibadah di Tangerang Usai Ibadah Jumat Agung

Romo Lorens Sopang: Rumah Keuskupan Merupakan Simbol Tanggung Jawab Besar Uskup

Menurut Boni, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok ormas radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dan, lanjut  Boni, Saksi Yehuwa telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.

“Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia,” tegas Boni.

Karena itu, menurut dia, pemerintah harus segera menertibkan sekte atau ormas keagamaan seperti Yehuwa, karena  jika dibiarkan bisa berpotensi menciptakan ketidaknyamanan pemeluk agama lain.

Di Rusia, kata dia, Pengadilan Mahkamah Agung (MA) Rusia telah menyatakan Saksi Yehuwa sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok negara Islam atau ISIS, lalu melarang organisasi itu beroperasi di seluruh Rusia sejak 20 April 2017.

Saksi Yehuwa adalah suatu denominasi Kristen. Agama ini diorganisasi secara internasional, di mana di dunia Barat lebih dikenal sebagai Jehovah’s Witnesses atau Jehovas Zeugen, yang mencoba mewujudkan pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus.

Katoliknews

Tags: Boni HargensKatolinewsSaksi YehuwaUndang-undang Ormas
SendShare468Tweet28Send
Next Post
50 Teolog Kongregasi SCJ dari 23 Negara Gelar Seminar di Yogyakarta

50 Teolog Kongregasi SCJ dari 23 Negara Gelar Seminar di Yogyakarta

12 Patung Tertinggi di Dunia, 3 Terdapat di Indonesia

12 Patung Tertinggi di Dunia, 3 Terdapat di Indonesia

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net