Katoliknews – Dua bersaudara yang dituduh melakukan tindakan penistaan terhadap Islam—yang memicu massa di Pakistan menggeledah rumah dan gereja di daerah kantong Kristen pada Agustus tahun lalu—telah dibebaskan dari penjara, kata pengacara mereka pada 1 Maret 2024.
Saat itu, lebih dari 80 rumah umat Kristiani dan 19 gereja dirusak oleh massa di kota Jaranwala di wilayah timur Pakistan setelah tersebarnya tuduhan bahwa Alquran telah dinistakan.
Pakistan adalah salah satu Negara yang konservatif soal agama dan sebagian besar pendududknya Muslim. Tuduhan penodaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad di Negara ini, bahkan tuduhan yang tidak terbukti sekalipun, telah memicu aksi main hakim sendiri yang mematikan.
Meskipun polisi menangkap lebih dari 125 tersangka perusuh, mereka juga menahan dua saudara Kristen karena dicurigai telah merusak Alquran – sebuah pelanggaran terhadap undang-undang penistaan agama di Pakistan yang mana pelanggaran itu dapat mengakibatkan hukuman mati.
Namun pengacara kakak beradik itu, Tahir Bashir, mengatakan kepada AFP seperti dilansir Ucanews bahwa mereka dibebaskan setelah pengadilan antiteror menolak membawa kasus mereka ke pengadilan pada 29 Februari.
“Tanpa pengadilan, tidak ada tersangka yang dapat ditahan tanpa batas waktu di penjara,” kata Bashir, menolak menyebutkan nama kliennya di depan umum karena khawatir akan keselamatan mereka.
“Mereka sudah bebas, sudah berkumpul dengan keluarga. Senang sekali bisa dibebaskan,” imbuhnya.
Ratusan umat Kristen meninggalkan kawasan Kristen di Jaranwala musim panas lalu ketika para perusuh menyerbu masuk, membakar gereja-gereja dan menggerebek rumah-rumah.
Pada puncaknya, massa berjumlah sekitar 5.000 orang dan dipicu oleh pengeras suara masjid yang mengumumkan bahwa Alquran telah dirobek, ditulis dengan kata-kata yang menyinggung, dan ditempel di dinding masjid setempat.
Umat Kristen, yang jumlahnya sekitar dua persen dari populasi Pakistan, menempati salah satu kelompok masyarakat terbawah dan sering menjadi sasaran tuduhan bohong penistaan agama.
Politisi juga dibunuh, pengacara dibunuh, dan mahasiswa digantung karena tuduhan tersebut.
Pekan lalu, polisi terpaksa turun tangan di kota Lahore di bagian timur ketika seorang wanita yang mengenakan kemeja berhiaskan kaligrafi Arab dikepung oleh massa yang menuduhnya melakukan penistaan agama.
Kerumunan pria tersebut mengatakan bahwa pakaian tersebut menggambarkan Al-Qur’an namun dihiasi dengan kata Arab yang berarti “indah”. Wanita tersebut meminta maaf karena telah menyebabkan pelanggaran, namun tidak ada satu pun pria yang ditangkap.
Hakim tertinggi Mahkamah Agung Pakistan juga menjadi sasaran ancaman pembunuhan terselubung baru-baru ini setelah memerintahkan pembebasan seorang pria yang dituduh menyebarkan teks penistaan agama.



Discussion about this post