Minggu, April 12, 2026
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Berita Terkait Gereja Katolik
No Result
View All Result
Home Berita Nusantara

PMKRI Larantuka Perjuangkan Nasib Seorang Janda

24 Februari 2018
in Nusantara
Reading Time: 1 min read
PMKRI Larantuka Perjuangkan Nasib Seorang Janda

PMKRI Larantuka saat bertemu menemui Ibu Yuliana Deran di halaman rumahnya, Jumat (23/2/2018). Foto: Pos Kupang.

Katoliknews.com – Koordinator Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Larantuka Marselinus Atapuken bersama teman-temannya didampingi pembinanya mendatangi kediaman seorang janda bernama Yuliana Deran pada Jumat, 23 Februari 2018.

Dilansir Poskupang.com pada Sabtu (24/2), PMKRI Cabang Larantuka mendatangi kediaman Yuliana (53 tahun) karena ingin membantu masalah yang sedang menimpa Yuliana.

PMKRI menilai ada ketidakadilan dalam kasus yang menimpa Janda Yuliana dan akan membantu memperjuangkan hingga tuntas guna mendapat kejelasan soal tanah warisan dari almarhum suaminya.

Marselinus Atapuken mengatakan kasus tersebut sudah pernah difasilitasi di Pengadilan Larantuka dan bahkan dilapor resmi ke Polres Flores Timur.

“PMKRI Larantuka dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyanto. Kita akan bertemu kapolres menanyakan kelanjutan dari laporan mama Yuliana ini,” kata Marselinus.

Baca Juga

Nico Syukur Dister OFM, sang Teolog Itu Berpulang

Uskup Sibolga Bantah Terlibat dalam Ibadah Raya Paskah dari Kelompok Gereja Protestan; Minta Pencatutan Fotonya Ditarik Kembali

PGI Kecam Penyegelan Tempat Ibadah di Tangerang Usai Ibadah Jumat Agung

Romo Lorens Sopang: Rumah Keuskupan Merupakan Simbol Tanggung Jawab Besar Uskup

Ia mengatakan, Yuliana terpaksa hidup berpindah-pindah karena warisan tanah satu-satunya dari almarhum suaminya di kompleks Pertokoan di depan Katedral Larantuka telah dijual tanpa sepengetahuan Yuliana sendiri.

“Mama Yuliana sudah mencari keadilan ke Kantor Pertanahan Larantuka, Kantor Polres Flotim dan Kantor Pengadilan Larantuka. Namun perjuangannya sia-sia. Sampai saat ini hak warisan dari suaminya ia tidak dapat, sementara lokasi yang menjadi warisan suaminya telah pindah tangan atas nama orang lain,” lanjut dia.

Yuliana Deran, lanjut Marselinus, pernah mempertanyakan mengapa tanah yang menjadi hak suaminya malah di atasnya terbit sertifikat atas nama orang lain.

“Padahal ia tinggal di rumah itu salama 30 tahun sejak 1990-an, dan selama 20 tahun telah membayar pajak atas lahan itu,” tutupnya.

 

Katoliknews

Tags: jandaLarantukaPMKRItanah
SendShare110Tweet13Send
Next Post
Peristiwa Salib: Tanda Allah Kalah?

Peristiwa Salib: Tanda Allah Kalah?

Pengamanan Semana Santa di Larantuka Libatkan Pemuda Lintas Agama

Pemprov NTT Fasilitasi Peziarah Semana Santa

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak
redaksi.katoliknews@gmail.com

© 2026 - Katoliknews.net

No Result
View All Result
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2026 - Katoliknews.net